Banten

TERUNGKAP! Modal 'Nongkrong' Dapat Rp1,1 T: Siasat Licik Andri Mulyono Akali Tender Motor Listrik Gizi Gratis

Abdurahman | 15 Juni 2026, 10:44 WIB
TERUNGKAP! Modal 'Nongkrong' Dapat Rp1,1 T: Siasat Licik Andri Mulyono Akali Tender Motor Listrik Gizi Gratis
MARK UP MOTOR LISTRIK –Kolase Foto Presiden RI Prabowo Subianto dan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono atau berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat (12/6/2026)(dok Ist)

AKURAT BANTEN– Bagaimana rasanya mengubah obrolan santai saat nongkrong menjadi proyek bernilai Rp1,1 triliun? Kedengarannya seperti cerita sukses bisnis yang inspiratif, bukan?

Sayangnya, bagi Andri Mulyono (AM), ini adalah awal dari skandal korupsi besar yang kini dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Andri, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), baru saja ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Bukan lewat inovasi atau kerja keras, proyek raksasa ini didapatkan lewat siasat licik yang bikin kita geleng-geleng kepala. Yuk, kita bedah bagaimana modus ini berjalan!

Baca Juga: Trump Klaim 'Deal' Damai AS-Iran Ditandatangani Hari Ini, Teheran Beri Jawaban Mengejutkan: 'Bantah Total!'

Berawal dari 'Nongkrong' dan Main Mata

Jauh sebelum tender resmi dibuka oleh pemerintah pada pertengahan 2025, Andri Mulyono sudah curi start.

Alih-alih menyiapkan unit motor atau mematangkan infrastruktur perusahaan, Andri justru sibuk melakukan pendekatan personal.

Ia diketahui menemui mantan petinggi BGN untuk membuka jalan. Dari obrolan informal itulah, kesepakatan bawah meja mulai dirajut.

Sejak Februari 2025, Andri sudah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proyek.

Siasat di Balik Layar: Saat vendor lain masih sibuk mempelajari dokumen dan mempersiapkan unit kendaraan secara jujur, Andri sudah mengantongi 'kunci' proyek lewat jalur belakang. Proyek dikondisikan bahkan sebelum sistem tender resmi berjalan.

Baca Juga: GADUH! Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa P-21 Roy Suryo dan dr. Tifa Malah Jadi 'Drama' Ketidakpastian Hukum?

Trik 'Perusahaan Pinjaman' karena Tak Punya Dealer

Salah satu fakta paling mencengangkan yang ditemukan oleh tim Jampidsus Kejagung adalah kondisi riil perusahaan milik Andri.

PT YAT ternyata tidak memiliki dealer resmi, tidak punya bengkel aktif, dan belum merakit satu unit pun motor listrik.

Lalu, bagaimana bisa lolos verifikasi sistem? Di sinilah akal-akalan berikutnya bermain.

Andri bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi sebuah perusahaan bernama PT ASE.

Perusahaan ini sengaja "dipinjam" benderanya hanya untuk memenuhi formalitas dokumen agar terlihat sah di mata hukum dan lolos sistem e-katalog.

Baca Juga: TERUNGKAP! Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Alat Pelacak Misterius Usai Demo, Notifikasi HP Bongkar Aksi Intelijen? Ternyata...

Uang Rakyat Rp1,1 Triliun Cair Lunas, Barangnya Mana?

Keberhasilan Andri mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) membuat nilai proyek ini melambung tinggi mendekati pagu anggaran Rp1,1 triliun lewat skema mark-up yang ugal-ugalan.

Namun, puncak dari segala kecurangan ini ada pada proses serah terima barang.

PT YAT nekat memanipulasi Berkas Acara Serah Terima (BAST).

Mereka melaporkan bahwa ribuan unit motor listrik penunjang distribusi makanan bergizi telah selesai 100% dan siap digunakan sesuai aturan Kementerian Keuangan.

Nyatanya? Ketika penyidik melakukan sidak ke gudang kawasan industri Sentul, Bogor, pemandangan kontras justru terlihat.

  • Fakta Lapangan: Ribuan motor listrik masih berupa komponen terpisah, menumpuk, mangkrak, dan belum selesai dirakit.

  • Ironi Anggaran: Meski fisik motor belum siap pakai, Badan Gizi Nasional diketahui sudah mencairkan dana 100% lunas ke rekening perusahaan Andri.

Baca Juga: Kejutan Politik 2026: Jokowi Segera Pakai Jaket PSI, Grace Natalie Bocorkan Agenda Besar Keliling Indonesia!

Akhir dari Skenario 'Gaib'

Kini, ruang tahanan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi ujung dari perjalanan "nongkrong mahal" Andri Mulyono.

Ia menyusul empat tersangka lainnya, termasuk eks pejabat BGN yang ikut memuluskan proyek gaib ini.

Andri dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di tengah harapan besar masyarakat agar anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang layak, kasus ini menjadi tamparan keras.

Publik kini mengawal ketat Kejagung agar seluruh aliran dana triliunan rupiah tersebut diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman